Skip to content

ispcan2018.org

Program Pembelajaran & SBOBET : Agen Judi Bola Pilihan Orang Pintar

  • Sbobet
Search Search Close
  • Home
  • Uncategorized
  • WhatsApp-FB-Instagram Sudah Daftar Kominfo, Ga Jadi Diblokir

WhatsApp-FB-Instagram Sudah Daftar Kominfo, Ga Jadi Diblokir

Juli 24, 2022Juli 25, 2022 MisheUncategorizedinformatika.ig, instagram, instagram hari ini, instagramagram, kapan facebook dibuat, keminfo, kenapa tidak bisa daftar facebook, my fb, wa dan fb hari ini, wa diblokir, wa kenapa hari ini, washaf web, washapweb, watsaap web, watupweb, web fb, web.fb, whats up?, whatsapp instagram, whatsapp instagram facebook, whatsapp kenapa hari ini, whatshap web, whattsab web
WhatsApp-FB-Instagram Sudah Daftar Kominfo, Ga Jadi Diblokir

Jakarta – Pendaftaran terakhir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat berakhir hari ini, Rabu (20/7/2022). Melalui laman PSE.Kominfo.go.id, aplikasi pesan singkat WhatsApp terlihat sudah terdaftar pada layanan tersebut.

WhatsApp-FB-Instagram Sudah Daftar Kominfo, Ga Jadi Diblokir

Masyarakat yang sempat dibuat ketar-ketir karena aplikasi perpesanan yang digunakan terancam hilang, kini bisa bernafas lega. Artinya WhatsApp tak jadi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika karena telah memenuhi aturan yang berlaku.

Menurut pantauan https://www.ispcan2018.org/ di website PSE, WhatsApp didaftarkan ke PSE Asing Kominfo oleh perusahaan yang sama dengan Facebook dan Instagram, yakni Facebook Singapore Pte. Ltd.

Sama juga seperti dua media sosial saudaranya, WhatsApp didaftarkan dalam bentuk web dan aplikasi. Dengan didaftarkannya WhatsApp, pengguna tidak perlu khawatir lagi akan kehilangan aplikasi perpesanan milik Meta tersebut.

Ditemui menjelang batas akhir waktu pendaftaran, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan jika pihaknya tidak akan langsung melakukan pemblokiran akses secara permanen bagi PSE yang belum mendaftar.

Pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo untuk platform digital yang belum melakukan pendaftaran hanya bersifat sementara.

“Bentuknya sementara, kalau mereka mendaftarkan ada proses normalisasi. Kalau begitu mendaftar sudah otomatis hilang datanya di mesin pemblokiran,” kata Semuel.

Selain itu, pria yang akrab disapa Semmy ini mengatakan mereka tak akan langsung memblokir PSE yang belum terdaftar. Melainkan ada tiga tahapan administratif, yakni pertama melalui teguran, lalu denda administratif dan ketiga pemblokiran. Pemberian sanksi pun merupakan hak prerogatif dari Menteri Kominfo.

“Itu ada tiga tahapan, jadi terkait pendaftaran pun kami memudahkan mereka. pungkasnya.

Navigasi pos

Previous Previous post: Cara Download Video TikTok yang di Privasi untuk Mereka yang Kepo
Next Next post: Cara Menggunakan WhatsApp Web Tanpa Instal Aplikasi di PC dan Laptop
Januari 2023
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Nov    

Pos-pos Terbaru

  • Polisi Panggil Pembuat Konten Pengemis Online Guyur Air di TikTok
  • Sultan Akhyar Ternyata Bukan Cucu Kandung Nenek-nenek yang Live TikTok Sambil Mandi Lumpur
  • 4 Fitur Yandex Browser yang Tak Ada di Google Chrome, Tertarik Coba?
  • Pendiri Yandex Arkady Volozh tulis pesan perpisahan
  • Warga Dusun Pedek, Desa Setanggor, Praya Barat yang Viral di TikTok
©2022 ispcan2018.org
Copyright © All rights reserved.
Education Soul by WEN Themes